Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sejarah. Tampilkan semua postingan

LAWANG SEWU dari segi sejarah

Minggu, Agustus 10, 2008
Hoammmmmmmmmmmmmm...nGantuQ na

pagi2 dah ngepost blog... padahal masi jam 4:29

ok ini dia yg mau aku tulis.

Mungkin kalian sudah tidak asing lagi dengan nama lawangsewu.

foto2 yg saya cantumkan adalah hasil karya dari

PUTUKUSUMA




knapa saya tertarik menulis lawang sewu ini?
karena lawang sewu ini adalah saksi bisu perjuangan Bangsa Indonesia dimana mempunyai arti dan makna yg berbeda2 tergantung siapa yang berpendapat.





sebagai contoh,sumber tidak bs di sebutkan.


Veteran Perang RI : lawang sewu mempunyai sejarah perjuangkan kakekmu ini sewaktu dulu mengusir penjajah dr kota semarang cu.

PSK lokal : lawang sewu adalah patokan bang...klo mau ke pemuda itu to lawangsewu kekanan aja klo dr tempad mangkal si ana yg ada di pandaran.

Anak Gaul : hah... lawang sewu? ohh itu yah yg banyak hantunya! takud ach mas

Wisatawan domestik : masss... yukk ikud wisata horor malam hari

budayawan dan sejarahwan : lawang sewu adalah bangunan made in belanda yang sayang kurang di urus..



yang mungkin di atas hanyalah sebagian sumber yang sempat saya ajak bicara tentang makna mereka tentang lawang sewu.



tetapi ga ada yang tahu betapa besarnya MAKNA DAN ARTI LAWANGSEWU DI TGL 14-18 AGUSTUS 1945.
untuk mengenang jasa para pahlawan maka didirikan sebuah tugu peringatan bertuliskan nama para pejuang Indonesia yang gugur.

Lawangsewu dibangun tahun 1908, oleh arsitek Belanda Profesor Klinkkaner dan Quendaag.



Tahun 1920, dipakai sebagai kantor pusat Nederlandsch Indische Spoor-weg Maatschapij (NIS), sebuah maskapai atau perusahaan kereta api pertama di Indonesia yang berdiri tahun 1864.



di era penjajah jepang,lawang sewu di jadikan penjara untuk para pejuang indonesia.
d buktikan dengan adanya penjara jongkok dan penjara berdiri yang masih tersisa di lorong bawah tanah, padahal di era belanda lorong bawah tanah di gunakan sebagai pendingin ruangan alias ac.



dan di era indonesia merdeka lawangsewu pernah di gunakan sebagai markas KODAM IV diponegoro dan sekarang menjadi tempat wisata angker bukan tempat wisata sejarah.
sangat menyedihkan bangsaku ini yang tidak bisa menghargai sejarah bangsanya sendiri.

dibawah ini ada pic saya bersama rekan2 kerja di pegasus sewaktu di lawang sewu





intinya mari Qta Hargai bangsa ini dengan cara merawat dan menjaga bangunan2 bersejarah yang sudah ada





END.





dedicated to pertempuran 5 hari di semarang

“Anak Haram” Bernama Indonesia

Sabtu, Agustus 09, 2008
credit to : http://www.myrmnews.com/



Oleh: Batara R. Hutagalung, Ketua Komite Utang Kehormatan Belanda

DALAM upaya menegakkan kembali penjajahannya di bumi Nusantara, Belanda mengirim sekitar 150. serdadu--sebagian besar pemuda wajib militer--dari Belanda, dan merekrut sekitar 60 ribu pribumi menjadi serdadu KNIL.

Tindakan Belanda mengirim tentaranya ke suatu negara yang merdeka dan berdaulat jelas merupakan suatu agresi militer. Selama masa agresi militer tersebut, tentara Belanda banyak melakukan kejahatan perang, kejahatan atas kemanusiaan dan berbagai pelanggaran HAM berat.

Ratusan ribu rakyat Indonesia, sebagian terbesar adalah rakyat (noncombatant) tewas dalam berbagai pembantaian massal, seperti yang terjadi di Sulawesi Selatan, Rawagede, Kranggan (dekat Temanggung), dll.

Berbagai pelanggaran berat HAM, kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan oleh tentara Belanda selama masa agresi militer Belanda di Indonesia, hingga kini tidak pernah dibahas, baik di tingkat bilateral Indonesia – Belanda, maupun di tingkat internasional.

Setelah Cultuurstelsel, Poenale Sanctie dan Exorbitante Rechten, Westerling adalah hal terburuk yang "dibawa" Belanda ke Indonesia. Mungkin bab mengenai Westerling termasuk lembaran paling hitam dalam sejarah Belanda di Indonesia. Yang telah dilakukan oleh Westerling serta anak buahnya adalah war crimes (kejahatan perang) dan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang sangat berat.

Aksi Westerling ini sebagian besar dengan sepengetahuan dan bahkan dengan ditolerir oleh pimpinan tertinggi militer Belanda. Pembantaian penduduk di desa-desa di Sulawesi Selatan adalah kejahatan atas kemanusiaan (crimes against humanity).

Menurut International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda, crimes against humanity adalah kejahatan terbesar kedua setelah genocide (pembantaian etnis). Belanda dan negara-negara Eropa yang menjadi korban keganasan tentara Jerman selama Perang Dunia II selalu menuntut, bahwa untuk pembantaian massal atau pun kejahatan atas kemanusiaan, tidak ada kadaluarsanya. Di sini negara-negara Eropa tersebut ternyata memakai standar ganda, apabila menyangkut pelanggaran HAM yang mereka lakukan.

Pada 16 Agustus 2006 di Jakarta, Menlu Ben Bot mengakui, agresi militernya, telah menempatkan Belanda pada sisi sejarah yang salah. Akibat agresi militer ini, ratusan ribu rakyat Indonesia tewas dibantai oleh tentara Belanda. Namun hingga kini Pemerintah Belanda tidak pernah memperhatikan, apalagi memberikan kompensasi kepada keluarga/janda korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda.

Pemerintah Belanda juga tidak mau meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan dan berbagai pelanggaran HAM berat. Menlu Belanda hanya menyatakan penyesalan (regret) dan bukan permintaan maaf (apology). Radio Nederland sendiri pada 17 Agustus 2005 menyiarkan berita mengenai ucapan Menlu Belanda Ben Bot di Jakarta dengan judul: “Sedih. Tapi Tidak Minta Maaf.”

Juga anehnya bukan Pemerintah Belanda yang memberikan kompensasi atas penjajahan, perbudakan, kejahatan perang dan berbagai pelanggaran HAM berat, melainkan Pemerintah Indonesia yang membayar kompensasi kepada Belanda. Sebagai hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949, Republik Indonesia Serikat (RIS)--yang dipandang sebagai kelanjutan dari Hindia-Belanda (Nederlands Indiƫ)--diharuskan membayar utang Nederlands Indiƫ kepada Pemerintah Belanda sebesar 4,5 miliar Gulden.

Di dalamnya termasuk biaya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Belanda untuk melancarkan agresi militer I pada 22 Juli 1947 dan agresi II pada 19 Desember 1948. Pemerintah RIS, kemudian setelah RIS dibubarkan dilanjutkan oleh Pemerintah RI, telah membayar sebesar 4 miliar gulden, sebelum dihentikan pembayarannya tahun 1956 oleh Pemerintah RI.

Bahkan Pemerintah Orde Baru di bawah Suharto pada tahun 1969 membayar kompensasi sebesar 350 juta US Dollar bagi perusahaan-perusahaan Belanda yang telah dinasionalisasi di masa pemerintahan Sukarno.

Juga, hingga hari ini, Pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui de jure hari kemerdekaan Republik Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Bagi Pemerintah Belanda, hari kemerdekaan Republik Indonesia adalah 27 Desember 1949, yaitu ketika Pemerintah Belanda melimpahkan kedaulatan kepada Pemerintah Republik Indonesia Serikat (RIS). Baru sejak 17 Agustus 2005 Pemerintah Belanda bersedia menerima de facto kemerdekaan RI 17.8.1945.

Dalam acara peringatan menyerahnya Jepang kepada sekutu pada 15 Agustus 2005 di Belanda, Menlu Belanda Ben Bot mengatakan, “… sudah saatnya bagi Belanda untuk menerima secara de facto, bahwa kemerdekaan Republik Indonesia telah dimulai pada 17.8.1945, dan setelah 60 tahun menerima secara politis dan moral …”

Dengan demikian bagi Pemerintah Belanda, sampai 17 Agustus 2005 Republik Indonesia tidak pernah ada, dan baru setelah 17-8-2005 diterima secara de facto, bukan de jure.

Berarti, bagi Pemerintah Belanda, Republik Indonesia adalah negara yang tidak mempunyai legalitas, alias “anak haram”. Apakah rakyat Indonesia akan terus membiarkan penghinaan terhadap martabat bangsa seperti ini?

KUKB menuntut Pemerintah Belanda untuk mengakui secara yuridis (de jure) kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

Belanda juga harus meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas penjajahan, perbudakan, pelanggaran berat HAM dan kejahatan atas kemanusiaan.

Terakhir, pemerintah Belanda memberikan kompensasi kepada keluarga korban pembantaian yang dilakukan oleh tentara Belanda di Indonesia antara 1946-1949. [Tamat]

Genjer-genjer dan Stigmatisasi Komunis

Sabtu, Desember 29, 2007

Gendjer-gendjer neng ledokan pating keleler
Gendjer-gendjer neng ledokan pating keleler
Emake thole teka-teka mbubuti gendjer
Emake thole teka-teka mbubuti gendjer
Oleh satenong mungkur sedot sing tolah-tolih
Gendjer-gendjer saiki wis digawa mulih

Gendjer-gendjer esuk-esuk digawa nang pasar
Gendjer-gendjer esuk-esuk digawa nang pasar
didjejer-djejer diunting pada didasar
didjejer-djejer diunting pada didasar
emake djebeng tuku gendjer wadahi etas
gendjer-gendjer saiki arep diolah

Gendjer-gendjer mlebu kendil wedange umob
Gendjer-gendjer mlebu kendil wedange umob
setengah mateng dientas digawe iwak
setengah mateng dientas digawe iwak
sega sa piring sambel penjel ndok ngamben
gendjer-gendjer dipangan musuhe sega



Seiring dengan perkembangan waktu dan Indonesia mencapai kemerdekaan, Muhammad Arief sebagai pencipta lagu genjer-genjer bergabung dengan Lembaga Kebudayaan Rakyat (Lekra) yang memiliki hubungan ideologis dengan Partai Komunis Indonesia. Maka lagu ini pun segera menjadi lagu popular pada masa itu, bahkan dalam pernyataannya kepada penulis, Haji Andang CY seniman sekaligus teman akrab M Arief di Lekra serta Hasnan Singodimayan, sesepuh seniman Banyuwangi menyebutkan bahwa lagu genjer-genjer menjadi lagu populer di era tahun 1960-an, di mana Bing Slamet dan Lilis Suryani penyanyi beken waktu itu juga gemar menyanyikannya dan sempat masuk piringan hitam.

Kedekatan lagu genjer-genjer dengan tokoh-tokoh Lekra dan komunis memang tak dapat dipungkiri. Bahkan dalam sebuah perjalanan menuju Denpasar, Bali pada tahun 1962, Njoto seorang seniman Lekra dan juga tokoh PKI sangat kesengsem dengan lagu genjer-genjer. Waktu itu Njoto memang singgah di Banyuwangi dan oleh seniman Lekra diberikan suguhan lagu genjer-genjer. Tatkala mendengarkan lagu genjer-genjer itu, naluri musikalitas Njoto segera berbicara. Ia segera memprediksikan bahwa lagu genjer-genjer akan segera meluas dan menjadi lagu nasional. Ucapan Njoto segera menjadi kenyataan, tatkala lagu genjer-genjer menjadi lagu hits yang berulang kali ditayangkan oleh TVRI dan diputar di RRI (Lihat Jurnal Srinthil Vol. 3 tahun 2003).

Fobia Genjer-genjer
Entah apa yang salah dengan genjer-genjer sebagai sebuah produk kebudayaan? Selepas PKI dan orang-orang PKI, berikut anak cucunya dihancurkan oleh Orde Baru, tak terkecuali pula lagu genjer-genjer yang sebenarnya adalah lagu yang menggambarkan potret masyarakat pada zaman pendudukan Jepang. Mungkin steriotype lagu genjer-genjer menjadi lagu komunis dan patut dihancurkan muncul atas beberapa faktor. Pertama, sejak awal lagu ini berkembang dan dikreasi oleh kalangan komunis dan dikembangkan oleh kalangan komunis pula. Walaupun pada perkembangannya pada era tahun 1960-an lagu ini tidak hanya digemari oleh kalangan komunis, tetapi juga masyarakat secara luas. Namun Orde Baru menerapkan politik bumi hangus, maka seluruh produk apa pun yang dilahirkan oleh orang-orang komunis haram hukumnya dan patut dihabisi. Kedua, ketika peristiwa G 30 S tahun 1965 terjadi, Harian KAMI (Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia) mempelesetkan genjer-genjer menjadi jenderal-jenderal. Dalam catatan pribadinya Hasan Singodimayan, seniman HSBI dan teman akrab M Arief menuliskan bahwa lagu “Genjer-genjer” telah dipelesetkan.

Jendral Jendral Nyang ibukota pating keleler
Emake Gerwani, teko teko nyuliki jendral
Oleh sak truk, mungkir sedot sing toleh-toleh
Jendral Jendral saiki wes dicekeli

Jendral Jendral isuk-isuk pada disiksa
Dijejer ditaleni dan dipelosoro
Emake Germwani, teko kabeh milu ngersoyo
Jendral Jendral maju terus dipateni

Akibat penulisan lagu “Genjer-genjer” menjadi jenderal-jenderal, maka kian kuatlah alasan Orde Baru untuk membumihanguskan lagu ini. Pada perkembangannya, siapa pun yang tetap menyanyikan lagu ini akan ditangkap oleh aparat keamanan, tentu dengan tuduhan komunis. Karena larangan menyanyikan lagu genjer-genjer, maka beberapa seniman gandrung di Banyuwangi juga dilarang untuk menyanyikan lagu genjer-genjer, dan beberapa lagu dan gendhing yang memompa kesadaran politik massa rakyat.
Para seniman gaek pada masa itu seperti Hasnan Singodimayan, dan Haji Andang CY juga merasa heran dengan munculnya lirik lagu genjer-genjer yang sedemikian mendeskreditkan petinggi-petinggi militer waktu itu. Namun apalah kuasa orang-orang lemah waktu itu. Sudah jatuh tertimpa tangga pula, mungkin itulah ungkapan yang patut untuk menggambarkan kondisi seniman-seniman rakyat yang kebanyakan berafiliasi dengan Lekra. Jangankan mengoreksi lagu genjer-genjer, menyelamatkan diri mereka saja susah.

Rehabilitasi Kultural
Kini kita telah memasuki babakan politik baru, sebuah babakan politik yang digadang-gandang akan menarasikan kebebasan. Konsep kebebasan menjadi pilar penting bagi episode kehidupan yang bertemakan demokrasi. Kalau memang saat ini kita bersungguh-sungguh membuat tema kehidupan tentang demokrasi, maka ada hal-hal penting yang menurut hemat penulis diperhatikan, khususnya yang menyangkut politik-kebudayaan.
Pertama, alam demokrasi harus memberikan tempat yang setara bagi segenap kalangan, tanpa memandang latar belakang kultural, agama, dan politik. Konsekuensinya, seluruh produk kebudayaan apa pun bentuknya diperkenankan tampil kembali menghiasai ruang publik, dan diserahkan kepada pasar politik untuk memberikan penilaian. Itu artinya, produk-produk kebudayaan yang pada masa lalu dikambinghitamkan tanpa argumentasi mestinya diberikan ruang pemulihan kembali untuk tampil mengisi khazanah kebudayaan Indonesia. Sebagai contoh yang paling nyata adalah kesenian genjer-genjer.
Kedua, negara melalui otoritas regulasinya semata-mata diletakkan sebagai fasilitator yang menaungi seluruh produk kebudayaan yang muncul dan dikembangbiakkan oleh rakyat. Regulasi negara tidak lagi menjadi mesin pemangkas yang setiap saat menghabisi produk-produk kesenian rakyat. Dalam rangka sebagai fasilitator itu, negara selayaknya menaruh jarak yang sama dengan semua produk kebudayaan rakyat.

Penulis adalah Direktur Pusat Studi dan Pengembangan Kebudayaan (Puspek) Averroes, Malang.