REJOMULYO [2] 37 Rumah di Kosongkan Paksa

Kamis, Februari 14, 2008



kutipan:
http://www.jawapos.com
/index.php?act=detail_radar&id=195561&c=111



Warga bertahan di tenda-tenda
SEMARANG- Eksekusi 39 rumah di Perumahan rejomulyo RT 5 RW 2 Kelurahan rejosari, Semarang Timur akhirnya benar-benar terjadi kemarin Selasa (12/2). Sekitar pukul 10.00. Juru Sita Hidayat, SH membacakan putusan eksekusi paksa dihadapan warga Perum rejomulyo disaksikan tim Kuasa Hukum warga, sejumlah pejabat kelurahan Rejosari, dan pejabat Kecamatan Semarang Timur.

Pembacaan eksekusi dilaksanakan dihalaman rumah Ketua Persatuan Istri Purnawirawan Cabang Semarang, Martono dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Secara umum tidak ada insiden berarti dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Warga yang memang sudah pasrah, menerima saja rumahnya dikosongkan. Pengosongan bahkan telah dilaksanakan sejak beberapa hari sebelum hari H.

Janji warga untuk mengadakan perlawanan secara simpatik juga terbukti. Belasan tenda tampak berjajar di sepanjang Jalan Rejomulyo I. sedangkan para purnawirawan dengan mengenakan seragam kebesarannya, lengkap dengan serenteng tanda jasa di dada berdiri di depan tenda.bendera merah putih setengah tiang yang sudah dipasang sehari sbelumnya juga masih berkibar.

Sesuai surat pemberitahuan eksekusi yang dikrimkan Pengadilan Negeri (PN Semarang) tertanggal 1 februari 2008, jumlah rumah yang dieksekusi sebanyak 37. Namun, sempat terjadi sedikit ketegangan antara tim kuasa hukum warga (Warisno, SH, Soenarno SH, Ferry Sataryanto SH) dan petugas Juru Sita.

Warisno Cs mempermasalahkan putusan MA yang cacat hukum karena dalam putusannya mencantumkan dua nama yang sama. "Kalau putusannya cacat hukum, berarti eksekusi ini ya cacat hukum dong," tegas Soenarno. Namun, Juru Sita yang dipimpin Hidayat keukeuh melaksanakan eksekusi dengan alasan pembahasaan isi putusan bukan wewenangnya

Konflik ini diredam oleh Kapolsek Sidodadi AKP Kurnia Hadi yang mengatakan bahwa semua polemic agar dilakukan di Pengadilan. Kurnia Hadi yang memimpin pasukan pengamanan sebanyak 613 personil menegaskan posisinya sengaman eksekusi. "Saya tidak segan-segan mengamankan jika ada anarkisme atau hal-hal di luar kendali," ujarnya.

Setelah konflik dapat diselesaikan, eksekusi pun dilanjutkan. Sebagian besar rumah yang sudah dikosongkan diperiksa oleh juru sita. Hidayat mengatakan, beberapa bagian rumah yang bukan merupakan bangunan asli boleh dibongkar untuk dipindah warga. Hidayat juga berkoordinasi dengan aparat untuk memeperbolehkan warga membongkar bangunan yang belum sempat dilakukan kemarin.

"Karena bangunan baru tidak ikut disita, maka saudara-saudara boleh membongkarnya sendiri dan dipindah. Pembongkaran tidak harus hari ini, tetapi boleh diselesaikan besok selama 3 hari ke depan tanpa kena denda," papar Hidayat..

Ketua Persatuan Purnawirawan (PP) Polri, Brigjend Polisi Purnawirawan Soehardi menyatakan penghormatan dan kebanggaannya pada koleganya di Rejomulyo. Ia mengaku senang, proses eksekusi dapat berjalan tanpa ada hambatan berarti. "saya bangga karena kawan-kawan purnawirawan dapat mengerti dan mematuhi hukum. Tentunya ini contoh baik buat masyarakat,’ ujarnya.

Eksekusi sendiri dijadwalkan selama 4 hari yaitu 12-15 Februari. Jangka waktu pelaksanaan yang relative panjang dimaksudkan selain karena luasnya wilayah yang dikosongkan, juga untuk memberi kesempatan lebih banyak pada warga untuk menyelamatkan barang-barangya.

Meskipun pasrah dengan penyitaan atas rumahnya, namun sebagian besar warga menyatakan akan tetap bertahan di tenda-tenda selama beberapa hari kedepan. Selain karena tidak punya tempat tinggal, bertahannya mereka dimaksudkan untuk mendapatkan perhatian dari Polri. "Kami Cuma minta sedikit perhatian dari pihak Polri, paling tidak sedikit pesangon agar kami gunakan untuk kontrak rumah. Untuk institusi sekelas Polri, kalau mau saya yakin mampu," tandas Kurniawan (MG-3)

0 komentar: