REJOMULYO [0] Eksekusi Aspol Rejomulyo lancar

Kamis, Februari 14, 2008




kutipan :
http://www.wawasandigital.com
/index.php?option=com_content&
task=view&id=18605&Itemid=28


SEMARANG - Eksekusi rumah di Asrama Polisi (Aspol) Rejomulyo, Semarang akhirnya dilaksanakan petugas Pengadilan Negeri (PN) Semarang, sekitar pukul 10.00 WIB pagi tadi. Juru sita PN Semarang Hidayat, bersama beberapa petugas lainnya membacakan surat perintah pengosongan lahan bernomor 3/Pdt/Eks/2007/PN Semarang. Proses eksekusi yang sebelumnya diperkirakan alot dan tegang, ternyata berjalan sebaliknya yakni lancar. Situasi kondusif dengan pengawalan ketat aparat kepolisian mewarnai proses pengosongan.

Sementara puluhan tenaga angkut dari PN Semarang membawa keluar barang-barang milik para penghuni. Sebelum eksekusi dilaksanakan, tadi pagi, Wakapolres Semarang Timur Kompol Nengah WD sempat memberikan penga­rahan kepada 300 anggotanya, yang akan melakukan pengamanan proses eksekusi, di halaman Mapolres. Untuk selanjutnya, Wakapolres menyempatkan pula memberikan pengarahan kepada sekitar 50 buruh angkut yang berada di halaman Mapolsek Sidodadi.

Sementara itu, Senin malam sebelumnya, Kapolres bersama beberapa petugas PN Semarang menyempatkan diri untuk meninjau langsung lokasi Aspol Rejomulyo, yang masih dihuni sekurangnya 39 KK. Dari pantauan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa setidaknya 75 persen penghuni telah bersedia meninggalkan rumah setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh pihaknya.

Ajukan PK
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan meski pihak penggugat yakni warga Aspol Rejomulyo, Kecamatan Rejosari, Semarang Timur telah mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Humas PN Semarang, Amin Sembiring menegaskan, bahwa Kapolri selaku penggugat telah memenangkan perkara dari tingkat PN hingga ke MA. “MA dalam amar putusan memerintahkan warga Aspol sebagai tergugat untuk mengosongkan rumah mereka dan membayar secara tanggung renteng per hari Rp 100 ribu per hari keterlambatan,” terangnya.

Sebelumnya pihak PN Semarang telah menyampaikan tiga kali peringatan, masing-masing 19 Februari 2007, 7 dan 21 Maret 2007 lalu agar warga melaksanakan putusan MA tersebut. Setelah ada peringatan itulah, tergugat akhirnya mengajukan PK. rna/hid-yan

0 komentar: