REJOMULYO [7] Pascaeksekusi Rejomulyo

Sabtu, Februari 16, 2008
credit to :
http://www.wawasandigital.com/
index.php?option=com_content&task=view&
id=18759&Itemid=28


Pascaeksekusi asrama polisi di Rejomulyo
Tiga KK numpang di Kelurahan Rejosari

MEMASUKI hari ke dua pascaeksekusi Asrama Polisi (Aspol) Rejomulyo, sejak sore kemarin, tiga kepala keluarga (KK) menumpang di Kelurahan Rejosari, Semarang Timur. Sisanya, yang semula bertahan di tenda, telah dipindah saudara mereka untuk menumpang sementara waktu.

Sedang yang sakit kini bertambah dua orang menjadi empat. Salah satu dari dua warga yang baru diketahui mengidap demam berdarah (DB) itu, kini dirawat di sebuah rumah sakit di Semarang.

Menurut Kurniawan, salah seorang warga yang rumahnya juga dieksekusi, tiga KK yang menumpang di Kelurahan Rejosari itu lantaran petugas kepolisian membongkar 16 tenda di sepanjang jalan Aspol, setelah pihak PN Semarang menyegel seluruh rumah yang dieksekusi, siang kemarin.

“Tenda yang kami dirikan ini untuk berteduh sementara waktu, sampai ada tempat tinggal yang layak,” kata Kurniawan kepada Wawasan, pagi tadi.

Itulah sebenarnya yang sebenarnya disesalkan warga Aspol. Pasalnya sampai kini masih ada warga yang belum mendapat tempat tinggal layak. Ditambah ke­jelasan soal eksekusi yang mereka tuntut belum juga mendapatkan tanggapan dari Polda Jateng, selaku pemohon eksekusi.

Kurniawan menambahkan, pihaknya menilai ada indikasi penekanan Polda Jateng kepada PN Semarang untuk maempercepat proses eksekusi. “Padahal waktu yang diberikan tiga hari, mengapa baru dua hari sudah dilakukan penyegelan. Sepertinya Polda sengaja menekan pihak PN untuk mempercepat eksekusi,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, masih banyak penghuni lama belum selesai membongkar bangunan mereka. Bahkan upaya itu sengaja dihentikan di tengah jalan, istilah yang digunakan Polda bukan pembongkaran, tapi pengosongan.

Diperiksa
Sementara siang kemarin, Wawasan mendapatkan adanya seorang penampung barang rongsokan diperiksa penyidik Polres Semarang Timur. Harno (45), warga Bugangan, Rejosari, mengaku telah membeli sejumlah kayu jenis Kalimantan milik Ny Ismu, salah seorang istri purnawirawan yang rumahnya turut diesksekusi. Jual beli itu dilakukan Ny Ismu untuk memenuhi kebutuhan hidup pascaeksekusi.

Namun karena transaksi yang ia lakukan dengan putra Ny Ismu, Vicky, itulah, Harno terpaksa berurusan dengan pihak penyidik Polres Semarang Timur. Kayu-kayu yang dibeli Harno dianggap bukan milik pribadi Ny Ismu, melainkan kayu yang berada di bangunan asrama, dengan kata lain, milik ne-gara. Sehingga apa yang dilakukan Ny Ismu dianggap melanggar hukum.

Hingga tadi malam pukul 19,30 WIB Harno beserta pikap dengan nomor polisi G-1899-B bermuatan kayu bekas, masih ditahan di Mapolres Semarang Timur.

Kepada Wawasan, Harno mengaku, ia sebenarnya tidak tahu menahu asal usul kayu itu. “Yang saya tahu hanya membeli saja, tidak tahu kalau kayu itu bermasalah. Padahal saya juga yang membongkar sendiri,” ungkapnya.

Perihal kasus ini, Kurniawan kembali kecewa dengan sikap Polda Jateng. Ia menuding Polda Jateng tidak tahu seluk beluk kayu yang ada di bangunan tambahan atau pun banguna inti.

“Ini menunjukkan kalau Polda Jateng tidak tahu asal mula kayu yang dijual pemiliknya. Itu adalah kayu yang dibeli penghuni lama. Logikanya, kalau kayu milik asrama jelas sudah lapuk dimakan rayap,” terangnya.

Kapolres Semarang Timur, AKBP Drs Agustine H, melalui Wakapolres Kompol I Nengah WD SH, ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya memeriksa penampung barang bekas beserta barang bukti berupa kayu yang diangkut dengan pik-up.

“Ya benar, kita memeriksa satu orang. Karena kayu yang dijualbelikan itu milik asrama, bukan di bangunan tambahan,” ungkap I Nengah WD, tadi pagi.

Wakapolres menambahkan, dari hasil penyidikan dan pantauan di lokasi, penghuni lama juga membongkar kusen, kayu penyangah bangunan dan beberapa material di banguan lama. Wakapolres menilai, ada unsur kesengajaan yang dilakukan penghuni lama.

Soal adanya tekanan pihak Polda kepada PN untuk mempercepat proses eksekusi, Wakapolres membantahnya. Ia menegaskan, penyegelan lebih cepat dari waktu yang ditentukan karena memang pembongkaran telah usai.

“Tapi kita juga masih memiliki perasaan, buktinya ada seorang warga yang sampai saat ini belum selesai melakukan pembongkaran, kita beri waktu sampai pukul 12.00 WIB siang ini,” papar Wakapolres. rna/zal

0 komentar: