REJOMULYO [6] 39 Rumah di Aspol dieksekusi

Kamis, Februari 14, 2008
kutipan :

http://www.solopos.co.id/index_detail.asp?id=49466




Semarang (Espos) Pelaksanaan eksekusi 39 rumah di Asrama Polisi (Aspol) Rejomulyo, Kecamatan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Selasa (12/2), berlangsung lancar tanpa ada perlawanan dari para penghuni yang sebagian adalah purnawirawan Polri.
Meski begitu, eksekusi tersebut mendapatkan penjagaan dari puluhan polisi, termasuk anggota Brimob Polda Jateng. Polisi bahkan menutup akses jalan utama menuju ke Aspol itu.
Sebelum dilakukan eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri (PN) Semarang Hidayat SH membacakan surat perintah pengosongan lahan bernomor 3/Pdt/Eks/2007/ PN Semarang.
Menurut petugas PN Semarang, sebelum dilakukan eksekusi, telah disampaikan tiga kali peringatan, yakni pada 19 Februari 2007, 7 Maret, dan 21 Maret 2007.
”Hari ini (kemarin-red) rumah harus sudah kosong. Meski begitu, kami memberikan batas waktu sampai Jumat mendatang kepada warga untuk mengosongkan rumah,” ujar seorang petugas PN.
Aspol tersebut harus dikosongkan setelah Kapolri selaku penggugat memenangkan gugatan dalam sidang di tingkat PN hingga Mahkamah Agung (MA).
Sebagian warga dengan inisiatif sendiri mengeluarkan barang-barang dan mencopoti beberapa bangunan rumah misalnya kusen pintu dan jendela maupun eternit.
Namun bila warga masih bertahan, polisi mengerahkan puluhan orang orang untuk mengeluarkan barang-barang dan membongkar bangunan.
”Saya tak tahu nantinya harus tidur di mana, karena tak punya rumah lagi,” ujar warga Aspol, Edi, kepada Espos di sela-sela pembongkaran rumah.
Untuk sementara, jelas dia, barang-barang ditaruh di salah satu kamar milik warga sekitar yang disewa. Menurut Edi, Polda Jateng tidak memberikan rumah serta uang pengganti kepada warga Aspol Rejomulyo. - oto

0 komentar: