REJOMULYO [5] Show of Force Aparat Dikeluhkan

Kamis, Februari 14, 2008




SEMARANG- Tahap I proses eksekusi Asrama Polisi (Aspol) Rejomulyo oleh Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (12/2), berjalan lancar dan damai. Tak ada perlawanan atau tindak anarki seperti dikhawatirkan sebelumnya oleh aparat keamanan.

Bahkan mereka terlihat tegar dan memilih diam. Para purnawirawan Polri itu, seperti ingin memperlihatkan sesuatu lewat isyarat. Yakni dengan mengenakan seragam batik purnawirawan dan tetap menempelkan sejumlah tanda penghargaan yang dimiliki. Tercatat sebanyak 30 rumah telah dikosongkan para penghuninya yang terdiri atas para purnawirawan Polri. Sedangkan 9 rumah lainnya, direncanakan dieksekusi Rabu (13/2) ini.

Hal itu berkebalikan dengan sikap yang diperlihatkan aparat keamanan saat mengamankan jalannya eksekusi. Warga Aspol itu mengeluhkan show of force yang dilakukan aparat kepolisian dalam proses pengosongan paksa itu.

’’Jumlah polisi yang dikerahkan dalam eksekusi ini sangat berlebihan. Saya kira tidak harus seperti itu, sebab kami tidak mungkin bertindak anarkis,’’ kata Ketua Persatuan Purnawiran (PP) Polri Kota Semarang Brigjen (Purn) Soehardi, disesela proses eksekusi.

Juru sita dari Pengadilan Negeri Semarang tiba di lokasi sekitar pukul 10:00. Putusan eksekusi dibacakan di Kantor Persatuan Istri Purnawirawan (Perip) Cabang Kota Semarang, di Jl Rejomulya II blok D nomor 2.

Para pemilik rumah yang purnawirawan itu, sebagian besar memakai seragam lengkap tanda penghargaan atau jasa. Di hadapan mereka, juru sita, Hidayat SH, Mulyono SH, dan Ahmad Supraja SH, membacakan keputusan pengkosongan paksa terhadap 39 rumah.

Sebelum Eksekusi

Sebagian besar rumah telah dikosongkan sehari sebelum proses eksekusi.
Sebagian lainnya, baru dikosongkan ketika petugas juru sita mendatangi lokasi. Puluhan tenaga bongkar muat yang didatangkan PN Semarang ikut membantu warga mengeluarkan perabotannya.
Warga mendirikan sedikitnya 10 tenda di depan rumah mereka. Tenda itu digunakan untuk menampung barang-barang atau perabotan. Sejumlah warga yang mengaku tidak memiliki rumah berencana menempati tenda tersebut.

’’Kami akan tinggal di sini (tenda-Red). La, mau bagaimana lagi, wong saya tidak punya tempat tinggal lain,’’ ujar Kurniawan Sutrisnadi (34), salah seorang warga.
Kapolsekta Sidodadi AKP Kurnia Hadi mengatakan, personel yang dikerahkan dalam pengamanan proses eksekusi berjumlah 316 personel dari Polresta Semarang Timur, 100 personel dari Polda Jateng, 60 personel dari Polwiltabes Semarang dan 1 Unit Tim Jihandak Mapolda Jateng.

Milik Negara

Dia menambahkan, petugas kepolisian sifatnya hanya membantu mengamankan dari PN Semarang supaya proses eksekusi berjalan lancar dan damai. Terkait pendirian tenda-tenda di perkampungan, Kapolsek tidak mempersoalkan permasalahan tersebut. Namun bila itu menyebabkan keresahan di masyarakat, kepolisian akan memberikan peringatan.

Kapolda Jateng Irjen Drs Dodi Sumantyawan HS SH mengatakan, sekarang banyak kegiatan penertiban dari pemerintah termasuk barang milik negara.

’’Jadi, Aspol Rejomulyo kita masukkan data, barang itu milik negara. Statusnya bagaimana, kondisinya bagaimana kita laporkan ke Mabes Polri. Dan itu juga sasaran dari pemeriksaan inspekorat pengawasan dan BPK. Persoalan yang timbul di sisi lain, khusus penghuni Aspol Rejomulyo diawali dari keinginan mereka untuk memiliki kan?’’ kata Kapolda didampingi Wakapolda Brigjen Drs Adang Rochyana, Selasa (12/2).

Kemudian saat para purnawirawan Polri penghuni asrama itu mengurus surat-surat kepemilikan rumah dan tanah ke instansi yang menangani masalah itu, ternyata instansi bersangkutan tidak bisa menerbitkan sertifikat yang mereka kehendaki.
Alasannya, karena tanah dan bangunannya milik negara. Kemudian, kata Kapolda, mereka sendiri memilih untuk menempuh proses peradilan. (H40,D12,H21-56)

0 komentar: